NUFFNANG

FOLLOW CIKMALA

TINGGALKAN JEJAK AWAK

JANGAN LUPA TINGGALKAN JEJAK AWAK

LIKE???

Ahad, 18 September 2011

Hukum Puasa 6 Hari Dibulan Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu: 
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa 
Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa 
seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, AtTirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal 
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahawa 
berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak 
ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini 
dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan 
puasa ini, seperti; risau orang yang tidak tahu menganggap ini bahagian dari 
Ramadhan, atau risau manusia akan menganggap ini wajib, atau karana dia 
tidak mendengar bahawa ulama salah biasa berpuasa dalam Syawal, karena 
semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk 
menolak Sunnah yang sahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti 
bagi yang tidak mengetahui." 
[Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389] 
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah: 
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan. 
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah 
ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka 
boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, 
apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, 
melainkan sunnah." 
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391] 
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: 
"Sahabat-sahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari 
Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya 
secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya 
atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, ٤
karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak 
berbeza pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan 
Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab] 
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka 
telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau 
redha kepadaku. [QS Thoha: 84] 
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan 
"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa 
terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, 
karena dia tidak boleh melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa 
Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu." 
[Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan 
syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ? 
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal 
maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun." 
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia 
punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali 
telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin) 
Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal 
Pertanyaan 
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa 
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu 
tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan 
belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan 
Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. 
Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari 
itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan 
bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha 
kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari 
Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ? 
Jawapan 
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib 
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan 
puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang 
tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya] ٥
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara 
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, 
akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku 
bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" 
[Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan 
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak 
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi 
hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus 
menerus dikerjakan walaupun sedikit" 
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, 
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan 
atau tanpa udzur. 
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat 
pahala puasa Syawal enam hari 
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam 
hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia 
mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawapan
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan 
kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia 
berpuasa setahun" 
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa 
Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa 
enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan 
pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa 
Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal 
sama dengan dua bulan" 
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka 
berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa 
Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau 
karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan 
mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari 
Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa 
Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal 
agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian 
puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal. ٦
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal 
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang 
istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari 
Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya 
hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini 
untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu 
berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan 
puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak 
membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi 
sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak 
membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau 
menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun 
puasa-puasa sunnat lainnya. 
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi 
wanita yang telah bersuami ?
Jawapan
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak 
musafir) kecuali dengan keizinannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 
Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahawa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang ertinya) : "Tidak halal bagi seorang 
wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" 
dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan" 
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau 
suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka 
dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang 
dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa 
tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada 
sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa 
sehari sebelum atau setelahnya. 

Tiada ulasan:

ANDA MUNGKIN JUGA MEMINATI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...